Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Publik - Mengenal Seputar Isu Publik, Tubuh Publik, Dan Mekanisme Pelayannya

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah saya bersyukur karna dengan selesainya penulisan artikel ini, kita masih dipertemukan lagi untuk membahas aneka macam hal yang ada di dunia ini. Nah untuk postingan kali ini, penulis akan membahas seputar bidang perpublikan, tepatnya yaitu ihwal informasi publik.

Jadi yang akan kita bahas mencakup dasar hukum, definisi, tujuan, dan jenis-jenis informasi publik. Selain itu juga terdapat beberapa klarifikasi mengenai hak dan kewajiban dalam pelayanan informasi publik.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka ialah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting alasannya ialah semakin terbuka penyelenggaraan negara tersebut semakin sanggup dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
A. Landasan Informasi Publik
  1. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membuatkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis saluran yang tersedia”.
  2. UU No.14 tahun 2008 ihwal keterbukaan informasi publik.
  3. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 ihwal pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008.
  4. Peraturan Komisi Informasi Pusat No.1 Tahun 2010 ihwal standar layanan informasi publik.
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat No.2 Tahun 2010 ihwal mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
  6. Perda Provinsi Jateng No.6 Tahun 2012 ihwal pelayanan informasi publik penyelenggaraan pemerintahan kawasan Provinsi Jawa Tengah.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2010 ihwal aliran pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan dalam negeri dan pemda.
  8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.47 Tahun 2012 ihwal petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 tahun 2012 ihwal pelayanan informasi publik penyelenggaraan pemerintahan kawasan Provinsi Jawa Tengah.
B. Definisi
  1. Informasi, ialah keterangan, pernyataan, gagasan dan gejala yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang sanggup dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam aneka macam kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
  2. Informasi Publik, ialah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/diterima oleh suatu tubuh publik yang berkaitan dengan penyelenggara  dan penyelenggaraan negara dan/ penyelenggaraan tubuh publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
  3. Dokumentasi, ialah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen, data, gambar dan bunyi untuk materi informasi publik.
  4. Badan Publik, ialah forum eksekutif, legislatif, yudikatif dan tubuh lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ialah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di tubuh publik dan bertanggung jawab eksklusif kepada atasan PPID
  6. Pengguna Informasi Publik, ialah orang yang memakai informasi publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
  7. Permohonan Informasi Publik, ialah warga negara dan/atau tubuh aturan Indonesia yang mengajukan undangan informasi publik sebagaimana publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
C. Tujuan
  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui planning pembuatan kebijakan publik, aktivitas kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik.
  2. Mendorong partiisipasi masyarakat dalam mengambil kebijakan publik.
  3. Meningkatkan kiprah aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, dan pengelolaan tubuh publik yang baik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta sanggup dipertanggungjawabkan.
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mensugesti hajat hidup orang banyak.
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan tubuh publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
D. Jenis-Jenis Informasi Publik
1) Informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara terencana :
  1. Informasi yang berkaitan dengan tubuh publik.
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja tubuh publik terkait.
  3. Informasi mengenai laporan keuangan.
  4. Informasi lain yang diaturdalam peraturan perundang-undangan.
2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, ialah informasi yang sanggup mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
3) Informasi yang wajib tersedia setiap ketika :
  1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan tubuh publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Hasil keputusan tubuh publik dan pertimbangannya.
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
  4. Perjanjian tubuh publik dengan pihak ketiga.
  5. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  6. Prosedur kerja pegawai tubuh publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
  7. Laporan mengenai pelayanan saluran informasi public sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.
4) Informasi yang dikecualikan :
  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon sanggup menghambat proses penegakkan hokum.
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon sanggup mengganggu kepentingan tunjangan ha katas kekayaan intelektual dan tunjangan dari persaingan perjuangan tidak sehat.
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon sanggup membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon sanggup mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon sanggup merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon sanggup merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  7. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon sanggup mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan tamat ataupun wasiat seseorang.
  8. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon sanggup mengungkap belakang layar pribadi.
  9. Memorandum/surat-surat antar tubuh publik atau intra tubuh publik yang sifatnya dirahasiakan kecuali atas utusan komisi informasi atau pengadilan.
  10. Informasi yang dihentikan diungkapkan menurut Undang-Undang.
Hak dan Kewajiban

A. Hak Pemohon Informasi Publik
  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
  2. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan undangan informasi publik disertai alasan undangan tersebut.
  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan somasi pengadilan apabila dalam memperoleh Setiap pemohon informasi publik menerima kendala atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
  4. Setiap orang berhak :
  • Melihat dan mengetahui informasi publik.
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi publik.
  • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
  • Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Kewajiban Pengguna Informasi Publik
  1. Pengguna informasi publik wajib memakai informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik, baik untuk kepentingan maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C. Hak Badan Publik
  1. Badan publik berhak menolak memperlihatkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memperlihatkan informasi  publik apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi publik yang tidak sanggup diberikan oleh tubuh publik ialah :
  • Informasi yang sanggup membahayakan keutuhan dan kesatuan negara.
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan keperluan perjuangan sekaligus tunjangan dari persaingan tidak sehat.
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak personal/pribadi.
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia-rahasia jabatan.
  • Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
D. Kewajiban Badan Publik
  1. Badan publik wajib menyediakan, memperlihatkan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Badan publik harus membangun dan membuatkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga sanggup diakses dengan mudah.
  4. Badan publik wajib menciptakan pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
  5. Pertimbangan antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban, tubuh publik sanggup memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

A. Mekanisme Permohonan Informasi Publik
  1. Pemohon informasi tiba ke desk layanan informasi mengisi formulir fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi forum publik/ormas dilengkapi fotocopy akte pendirian, surat keterangan terdaftar Bakesbangpol kawasan setempat, serta surat keterangan domisili forum publik/ormas.
  2. Maksud dan tujuan undangan informasi harus terang penggunaannya.
  3. Petugas berwenang memberi tanda bukti penerimaan undangan informasi publik kepada pemohonan informasi publik.
  4. Petugas memproses undangan informasi publik sesuai dengan formulir undangan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, jikalau informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecuallikan, PPID memberikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memperlihatkan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
  7. Petugas membukukan dan mencatat.
B. Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi
  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi undangan pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilakukan paling lambat 10 hari semenjak diterima undangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memberikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Kemudian PPID sanggup memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.
  3. Penyampaian, pendistribusian, penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara eksklusif dengan menandatangani informasi aktivitas penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi yang diberikan format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila diharapkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila undangan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan menurut Undang-Undang KIP.