Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bab 1 Pendahuluan Dokumen 1 Kurikulum Tahun Pelajaran 2016-2017

Berikut Lanjutan dokumen I kurikulum kombinasi antara K.13 dengan KTSP sesuai KMA 207
Berikut Lanjutan dokumen I kurikulum kombinasi antara K Bab 1 Pendahuluan Dokumen 1 Kurikulum Tahun pelajaran 2016-2017
.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 yang mengamanatkan biar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan penerima didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan; dan (c) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua itu dilakukan biar khasanah nasional yang berupa karakteristik masing-masing satuan pendidikan sanggup dipelihara dan ditumbuh-kembangkan. Kurikulum diadaptasi dengan memanfaatkan seluas-luasnya potensi tempat dan variasi tingkat kemampuan penerima didik memperoleh perhatian penuh.
Kebijakan Pemerintah untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan merupakan pewujudan dari reformasi di bidang pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan setidak-tidaknya tiga taktik dari tiga belas taktik pembaharuan yang diamanatkan, yaitu: (a) pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, (b) pelaksanaan otonomi administrasi pendidikan; dan (c) pemberdayaan tugas serta masyarakat.
Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan penerima didik. Oleh alasannya yaitu itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian kegiatan pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum MTs. Ma’arif Miftahul Hidayah yang bermacam-macam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan evaluasi pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi

1

(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan pola utama bagi satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006, Permendiknas No. 32 th 2004, PP no 38 th 2006, PP 55 th. 2007 dan Permendiknas no. 41 th 2007, Menteri Pendidikan Nasional telah memutuskan dua dari delapan standar yang direncanakan, yaitu: standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL), yang dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Dan untuk madrasah baik itu Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Tsanawiyah, Menteri Agama telah mengeluarkan Permenag No. 2 th 2008 wacana Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban berguru bagi penerima didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan menurut panduan penyusunan kurikulum sebagai bab tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pengembangan Kurikulum ini disusun antara lain bertujuan agar dapat memberi kesempatan penerima didik untuk :(a) belajaruntukberiman dan bertakwakepadaTuhan Yang Maha Esa,(b) belajaruntukmemahami dan menghayati,(c) belajaruntukmampumelaksanakan dan berbuat secara efektif,(d) berguru untuk hidup bersama dan berkhasiat untuk orang lain, dan (e) berguru untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses berguru yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

1.1.  Landasan Hukum
Dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum MTs. Ma’arif Miftahul Hidayah ini, tim pengembang kurikulum mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2

Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur Kurikulum , yaitu Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 wacana Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015. Ketentuan di dalam PP 13/2015 yang mengatur Kurikulum, yaitu Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
2. Standar Isi
Standar isi meliputi lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI yaitu : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006.
3.  Permendiknas No. 23 Tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
4. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007
Ketentuan di dalam Permendiknas No. 24/2006 yang mengatur Kurikulum, yaitu Pasal 1 ayat (1,2,3,4,5). Ketentuan di dalam Permendiknas No. 6 Tahun 2007 yang mengatur Kurikulum, yaitu Pasal 1
5. Permendiknas No. 19 Tahun 2007tentangStandar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan Pendidikan mengatur pengelolaan Pendidikan oleh satuan dasar dan menengah yang meliputi: 1) Perencanaan Program, 2) Pelaksanaan Rencana Kerja, 3) Pengawasan dan Evaluasi, 4) Kepemimpinan Sekolah, 5) Sistim Informasi Manajemen dan 6) Penilaian Khusus ditetapkan dengan Permendiknas No. 19 Tahun 2007
6. Permendiknas No. 20 tahun 2007 wacana Standar Penilaian Pendidikan

3