Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lembaga Keuangan Bank - Pengertian, Tugas, Dan Jenis-Jenisnya

Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setiap negara membutuhkan modal (capital). Salah satu sumber modal berasal dari tabungan masyarakat. Tabungan masyarakat dipakai untuk membiayai kegiatan-kegiatan produktif yang dilakukan oleh produsen. Bagaimana proses biar uang yang berasal dari masyarakat hingga ke tangan produsen? Di sinilah kiprah forum keuangan sangat diperlukan.

Apa yang dimaksud dengan forum keuangan? Lembaga keuangan ialah forum yang kegiatannya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan mediator antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.

Lembaga keuangan terdiri dari Bank dan forum keuangan bukan Bank. Nah pada kesempatan kali ini, saya akan membahas terlebih dahulu ihwal forum keuangan Bank dari pengertian hingga dengan jenis-jenisnya.

Pengertian Bank

Kata “bank” berasal dari Bahasa Italia “banca”, yang berarti meja yang dipakai sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 ihwal Perbankan, yang dimaksud dengan bank ialah tubuh perjuangan yang tugasnya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat suatu negara.

Azas Bank

Menurut pasal 2 Undang-Undang No.7 tahun 1992 ihwal Perbankan, dalam melaksanakan usahnya, Lembaga Perbankan di Indonesia yang menurut pada demokrasi ekonomi harus memakai prinsip kehati-hatian dimana demokrasi ekonomi tersebut berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Bank

Menurut Pasal 3 Undang-Undang No.7 tahun1992 ihwal Perbankan, menyatakan bahwa fungsi utama dari Lembaga Perbankan di Indonesia ialah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Tujuan Bank

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No.7 tahun1992 ihwal Perbankan, menyatakan bahwa Lembaga Perbankan di Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.

Tugas Utama Bank

1. Sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)

Penghimpunan dana masyarakat oleh bank, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

a. Rekening koran (Giro) atau demand deposit
Giro yaitu simpanan dari pihak ketiga dimana penarikan dananya dilakukan hingga batas simpulan yang ditentukan oleh bank dengan syarat membuktikan cek dan bilyet giro (atau dengan cara pemindahbukuan). Bilyet giro ialah surat perintah pemindahbukuan dari nasabah ke bank yang bertujuan untuk pemebekuan uang, artinya pihak yang diberikan giro tersebut tidak sanggup melaksanakan penarikan dana giro secara eksklusif di bank, melainkan harus disetorkan terlebih dahulu ke dalam rekening banknya. Jumlah dari simpanan giro sangat baik untuk sumber dana jangka pendek bagi Bank.

b. Deposit berjangka (Time Deposit)
Deposit berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan sehabis jatuh tempo.

c. Sertifikat deposito
Sertifikat deposito yaitu deposito berjangka yang setifikatnya sanggup diperjualbelikan.

d. Tabungan
Tabungan yaitu simpanan di bank yang penarikannya sanggup dilakukan kapan saja tanpa ada rentang waktu.

e. Deposit on call
Deposit on call yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakannya. Jika suatu ketika pemilik ingin melaksanakan penarikan dana, maka ia harus memberitahukan maksud dan tujuannya terlebih dahulu kepada pihak bank.

f. Deposit automatic roll over
Deposit automatic roll over yaitu deposito yang sudah masuk jatuh tempo, akan tetapi diperpanjang secara otomatis selama deposito tersebut tidak diambil.

2. Sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)

Dalam tugasnya sebagai penyalur dana, bank menyediakan beberapa cara kepada nasabahnya, yaitu :

a. Kredit rekening koran
Kredit rekening koran yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengembaliannya diubahsuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.

b. Kredit reimburse (letter of kredit)
Kredit reimburse yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dimana pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak bank.

c. Kredit aksep
Kredit aksep yaitu sumbangan yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel yang kemudian wesel tersebut sanggup diperdagangkan.

d. Kredit dokumenter
Kredit dokumenter yaitu sumbangan yang diberikan bank kepada nasabah sehabis nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh pihak yang mengangkut barang tersebut.

e. Kredit dengan jaminan surat berharga
Kredit dengan jaminan surat berharga yaitu sumbangan yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, sekaligus surat berharga tersebut dijadikan sebagai jaminannya.

3. Sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

a.Transfer (pengiriman uang)
b. Melakukan inkanso
c. Menerbitkan kartu kredit
d. Mendiskonto
e. Mengeluarkan cek perjalanan (travel’s check)
f. ATM (Automated Teller Machine)
g. Pembayaran honor karyawan
h. SDB (Save Deposit Box)

Jenis-Jenis Bank

Berdasarkan pembagian kiprah pokonya, bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

1. Bank Sentral

Apa itu Bank Sentral?
Berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 1999, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Indonesia merupakan forum negara yang independen (mandiri), serta bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia bertujuan untuk  mengatur dan memelihara kesatablian nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah sanggup terlihat dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Tujuan Bank Indonesia
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Mengatur dan mengawasi forum bank di bawahnya.
  4. Sebagai penyedia dana utama bagi bank umum dalam bentuk likuiditas Bank Indonesia.
2. Bank Umum

Menurut Undang-Undang No.10tahun1998, Bank Umum menerapkan prinsip syariah dalam kegiatnnya mengatakan jasa terhadap kemudian lintas pembayaran. Dalam menjalankan setiap kegiatannya, bank-bank umum mengatakan banyak sekali produk perbankan yang variatif dan berbeda dengan bank lainnya, yang tujuannya untuk menarik nasabah sebanyak-banyaknya. Sebagai teladan tabungan Bank Umum yang ada di Indonesia antara lain Tabungan Batara dari BTN, Tabungan Britama dai BRI, dan Phone Plus dari BNI.

Bentuk aturan dari Bank Umum
  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Koperasi
  3. Perusahaan Daerah
Siapa yang diperkenankan mendirikan Bank Umum?
  1. Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
  2. Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Bank Umum
  1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit).
  2. Memberi layanan kredit kepada masyarakat.
  3. Menyediakan jasa-jasa bank lalinnya (services).
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Apa itu Bank Perkreditan Rakyat?
BPR ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan konvensional atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak mengatakan jas dalam kemudian lintas pembayaran. BPR biasanya bertindak sebagai bank di banyak sekali tempat pedesaan atau tempat perjuangan kecil menengah, serta melayani sektor-sektor informal di perkotaan yang masih belum terjangkau oleh Bank Umum.

Kegiatan yang dilakukan BPR
  1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) dan deposito berjangka (time deposit).
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
  3. Menyediakan pembayaran kepada nasabah menurut prinsip bagi hasil sesuai dengan acara yang berlaku.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan, atau deposito berjangka kepada bank lain.
Kegiatan yang dilarang dilakukan oleh BPR
  1. Menerima simpanan giro.
  2. Mengikuti kliring.
  3. Melakukan acara perjuangan dalam valuta asing.
  4. Melakukan perjuangan perasuransian.